Mantan Kepala UPTD PAM periode 2018-2020, Raden Agung Sumersetiono, mengajukna PK atas putusan kasasi yang dinilai berat dan adanya kekhilafan hakim. (BP/Asa)DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis kasasi atas perkara korupsi di UPTD PAM Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, dengan terdakwa mantan Kepala UPTD PAM periode 2018-2020, Raden Agung Sumersetiono, diperberat. Yakni menjatuhkan kepada R. Agung Sumarsetiono, S.T., […]