Warning: session_start(): open(/home/beritaseputarid/public_html/src/var/sessions/sess_e7eff4f7d679f493c1e1afe52d179b36, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaseputarid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaseputarid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaseputarid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Penambahan Anggota Satpol PP Terganjal Aturan - beritaseputarid

Penambahan Anggota Satpol PP Terganjal Aturan

2 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Namun saat ini Satpol PP Badung mengalami dilema, mengingat personelnya berkurang banyak karena berbagai faktor. Di sisi lain, penambahan personel ‘terganjal’ aturan lantaran status pegawai harus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat rapat kerja (raker) bersama Komisi I DPRD Badung belum lama ini. Dikatakan, berbagai faktor berkurangnya personel Satpol PP lantaran banyak yang pensiun. Ada juga yang dimutasi dan sakit. Sejak dirinya memimpin hingga saat ini, jumlah personel yang berkurang sekitar 200 orang.

“Dari awalnya 480 personel kini hanya tersisa 280 orang. Bahkan 40 di antaranya telah bertugas di Satpol PP Pariwisata. Jadi kami hanya dapat 6 orang per regu, dari dulunya 10 orang,” ujar Suryanegara.

Birokrat asal Denpasar tersebut menambahkan, dilema dalam penambahan personel ini karena ada aturan yang mengikat tentang status pegawai harus PNS. Aturan tersebut ada pada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 255-257.

Pihaknya menyebutkan, dalam UU No 23 Tahun 2014, Satpol PP diwajibkan berstatus PNS dan termasuk dalam jabatan fungsional. Meski ada pengangkatan PPPK, hal ini hanya membantu Satpol PP. “Mereka tidak boleh mengambil tugas utama, seperti penertiban dan penindakan Perda. Hanya membantu administrasi,” ungkapnya.

Secara angka ideal, Suryanegara menyebut untuk di Kabupaten Badung memerlukan 500 personel Satpol PP. Namun sejak 2017 telah ada pengurangan personel, hingga menyisakan hampir setengahnya. Bahkan dari 280 personel, hanya 160 personel PNS. “Kalau yang bukan PNS menemukan pelanggaran, mereka hanya bisa mencatat saja, sehingga yang urgent itu yang terkendala, harus menunggu yang PNS,” bebernya.

Ditambah lagi, PNS yang ada di Satpol PP Badung saat ini rata-rata berusia 45 tahun ke atas. Kondisi ini praktis akan menyebabkan pengurangan personel. Suryanegara pun berharap menerima perpindahan tugas dari pengangkatan PNS dari instansi lain.

“Kami Satpol PP seluruh Indonesia sudah mencoba mengajukan perubahan aturan itu, karena ada pasal 256, Satpol PP itu adalah PNS,” kata Suryanegara. 7 ind
Read Entire Article