Warning: session_start(): open(/home/beritaseputarid/public_html/src/var/sessions/sess_34d9993b2ff9d92ea583bc738b694a9a, O_RDWR) failed: No space left on device (28) in /home/beritaseputarid/public_html/src/bootstrap.php on line 59

Warning: session_start(): Failed to read session data: files (path: /home/beritaseputarid/public_html/src/var/sessions) in /home/beritaseputarid/public_html/src/bootstrap.php on line 59
Pengedar Ditangkap di Kamar Kos, Simpan 29 Paket Shabu-shabu - beritaseputarid

Pengedar Ditangkap di Kamar Kos, Simpan 29 Paket Shabu-shabu

2 months ago 12
ARTICLE AD BOX
SINGARAJA, NusaBali 
Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap seorang pria yang diduga pengedar narkoba berinisial IM, 29, di sebuah kos di Banjar Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 29 paket shabu siap edar dengan berat total sekitar 6,28 gram milik IM.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, IM ditangkap pada Selasa (1/10) sekitar pukul 17.25 Wita. Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat setempat jika kawasan sekitar kos tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Adapun tersangka sendiri berasal dari Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

“Ini berkat informasi dari masyarakat setempat. Saat kami geledah, kami temukan 29 paket shabu dengan berat total 6,28 gram milik IM. Penyuplai diakui berasal dari Kota Denpasar berinisial IS. Saat ini masih kami kembangkan penyelidikannya untuk mencari keberadaan IS,” terang AKBP Widwan, dalam konferensi pers, Senin (7/10) di Mapolres Buleleng.

Ia mengungkapkan, IM disinyalir kerap melakukan transaksi maupun membungkus barang haram itu di kamar kosnya. IM diduga akan menjual 29 paket ini ke sejumlah pembeli. Bahkan polisi juga menyebut, ada kemungkinan seseorang yang telah memesan barang ini. Namun, pihaknya mengaku masih menyelidiki, ke mana barang haram itu diedarkan dan dipesan. 

“Yang jelas, 29 paket ini sudah siap edar. Kemana dan kepada siapa itu masih dalam penyelidikan,” imbuh perwira polisi asal Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.

Akibat perbuatannya, IM kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng dan dijerat dengan  pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. IM terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.7 mzk
Read Entire Article